Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2





