DAILY HITS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung memindahkan 163 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dipindahkan secara bertahap ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Lampung sejak 26 Juni 2025.
Upaya itu sebagai komitmen Rutan Kelas II Kota Bumi dalam memberantas praktik penyalahgunaan telepon genggam, pungutan liar, narkoba (halinar), serta tindak pidana love scamming.
Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengatakan, pemindahan ini adalah langkah nyata Rutan Kotabumi dalam memerangi penyalahgunaan halinar dan love scamming.
“Pemindahan ini adalah arahan dari Bapak Kakanwil Ditjenpas Lampung sebagai langkah nyata Rutan Kotabumi dalam perang terhadap penyalahgunaan halinar dan love scamming,” ujar Marthen, Sabtu (28/6/2025).
Pemindahan diawali dengan pemberangkatan 30 WBP menuju Lapas Gunung Sugih pada 26 Juni 2025. Prosedur ketat diterapkan, mulai dari pemborgolan, pemeriksaan barang bawaan, hingga pengawalan oleh petugas.
Pada hari yang sama, sebanyak 49 WBP juga dipindahkan ke Lapas Way Kanan. Dalam proses ini, Rutan Kotabumi bersinergi dengan Polresta Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk pengamanan.
Sebelum diberangkatkan, blok hunian disisir, dan WBP dikeluarkan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan, barang bawaan, dan pemborgolan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam pembenahan penyalahgunaan halinar dan love scamming dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya.
Setibanya di Lapas Way Kanan, seluruh WBP diterima dengan pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Kemudian, pada Jumat (27/6), pemindahan berlanjut untuk 25 WBP ke Lapas Kelas IIA Kalianda dan 14 WBP ke Lapas Kelas IIA Metro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







