Keren! Gubernur Banten Perpanjang Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAILY HITS – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Ribuan SMA/SMK/Skh Negeri dan Swasta Gabung Program Sekolah Gratis, Pemprov Kucurkan Rp159 M untuk 6 Bulan

Andra Soni mengatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Maxim Jadi Penantang Baru Bisnis Transportasi Online di Pandeglang

Selain itu, menurut Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Berita Terkait

Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas, RSDP Aktif Koordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan
1.200 Warga Tumpah Ruah di Mancak Fest 2026, Rebut Hadiah Umrah Gratis
Resmi Dilaunching, 1.700 Pelari Bakal Berebut Hadiah Ratusan Juta di Ajang RUNK5BITUNG
Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:09

Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas, RSDP Aktif Koordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:18

1.200 Warga Tumpah Ruah di Mancak Fest 2026, Rebut Hadiah Umrah Gratis

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:43

Resmi Dilaunching, 1.700 Pelari Bakal Berebut Hadiah Ratusan Juta di Ajang RUNK5BITUNG

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09