Yuk Disimak, Begini Cara Daftar MyPertamina Biar Enggak Ditolak

- Penulis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI Pertalite. (Pojok Bogor)

FOTO ILUSTRASI Pertalite. (Pojok Bogor)

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan beberapa dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina. Foto ini harus terlihat jelas. Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas.

Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat. Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.

Untuk foto kendaraan, angle yang diambil dari sisi depan kiri sehingga terlihat dengan jelas wujud mobil dan jumlah rodanya. Kemudian foto juga kendaraan dari depan yang memperlihatkan nomor polisi dengan jelas. Bagi kendaraan komersial, foto KIR juga harus jelas terlihat.

Bila semua dokumen sudah disiapkan, begini tahapan daftar MyPertamina.

  1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id atau dengan scan kode QR pendaftaran
  2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan
  3. Kemudian klik Daftar Sekarang
  4. Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload juga foto KTP serta foto diri
  5. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password tersebut
  6. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya
  7. Isi data kontan dan alamat secara lengkap. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya
  8. Pilih jenis subsidi
  9. Pilih tipe Customer
  10. Di bagian isi data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang diunggah jelas
  11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan
  12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki
  13. Masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang dimasukkan ya
  14. Bila telah terisi lengkap dan sesuai, klik Selanjutnya
  15. Beri centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik Daftar Pengguna BBM Subsidi
  16. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja
  17. Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian Pertalite atau solar subsidi dengan terlebih dahulu mengunduh QR Code yang didapat.
Baca Juga :  Jadwal Lengkap Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Lebak

Jika kamu bingung melakukan pendaftaran sendiri, maka bisa langsung mengunjungi SPBU untuk melakukan pendaftaran. Nantinya ada petugas SPBU yang siap memandu kamu mendaftar.

Baca Juga :  Buruh di Lebak Teriak-teriak sampai Joget di Depan Gedung DPRD Minta Kenaikan UMK 

 

Berita Terkait

Kapolda Banten Baru Janji Buka Ruang Kritik: Polisi Harus Sejajar dengan Masyarakat
GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:20

Kapolda Banten Baru Janji Buka Ruang Kritik: Polisi Harus Sejajar dengan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03