Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tampungan Kabupaten Lebak

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CASN. Pemkab Lebak mendapatkan kuota 2.224 formasi CASN khusus Nakes dan guru. (FOTO Liputan6)

Seleksi CASN. Pemkab Lebak mendapatkan kuota 2.224 formasi CASN khusus Nakes dan guru. (FOTO Liputan6)

DAILYHITS – Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2024 nomor : 5514/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

Baca Juga :  Kuota Haji di Cilegon Terus Meningkat, Helldy Agustian Bagi-bagi 'Kadeudeuh'

Kriteria pelamar Jabatan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai non ASN yang terdapat dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi pengadaan CPNS;
  • Belum melamar pada seleksi pengadaaan ASN;
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi pengadaan PPPK Tahap I dan atau
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Baca Juga :  Tenun Baduy Kantongi Sertifikat dari Kemenkum HAM: Resmi Punya Lebak!

Pelamar dengan kriteria sebagaimana dimaksud di atas dapat melamar pada jabatan sebagai berikut :

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengadministrasi Perkantoran;
  • Penata Layanan Operasional.

Jabatan pada huruf a sampai dengan huruf d di atas selanjutnya disebut “Jabatan Tampungan”.

Berita Terkait

Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan
Selamat Tahun Baru Islam 1448 H
Dana Pribadi untuk Rakyat, Nabil Jayabaya Perbaiki Jalan Rusak dan Rumah Warga Miskin
Dari Ruang Persidangan hingga Kursi Sekwan, Jejak Panjang Pengabdian Subhan di Banten
Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026
Selamat Hari Lahir Pancasila 2026
Selamat Hari Raya Idul Adha
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:45

Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:10

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:51

Dana Pribadi untuk Rakyat, Nabil Jayabaya Perbaiki Jalan Rusak dan Rumah Warga Miskin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:06

Dari Ruang Persidangan hingga Kursi Sekwan, Jejak Panjang Pengabdian Subhan di Banten

Senin, 1 Juni 2026 - 08:09

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35

Kabid SD Disdik Lebak, Sahril Apani. (Istimewa)

Berita Terbaru

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:35