Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tampungan Kabupaten Lebak

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CASN. Pemkab Lebak mendapatkan kuota 2.224 formasi CASN khusus Nakes dan guru. (FOTO Liputan6)

Seleksi CASN. Pemkab Lebak mendapatkan kuota 2.224 formasi CASN khusus Nakes dan guru. (FOTO Liputan6)

DAILYHITS – Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2024 nomor : 5514/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

Baca Juga :  Iklim Investasi Kab. Lebak Kian Kondusif, Triwulan I 2026 Terealisasi Rp580 Miliar

Kriteria pelamar Jabatan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai non ASN yang terdapat dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi pengadaan CPNS;
  • Belum melamar pada seleksi pengadaaan ASN;
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi pengadaan PPPK Tahap I dan atau
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Baca Juga :  DPC PERADI Rangkasbitung dan LKBH KORPRI

Pelamar dengan kriteria sebagaimana dimaksud di atas dapat melamar pada jabatan sebagai berikut :

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengadministrasi Perkantoran;
  • Penata Layanan Operasional.

Jabatan pada huruf a sampai dengan huruf d di atas selanjutnya disebut “Jabatan Tampungan”.

Berita Terkait

Bapenda Lebak Percepat Digitalisasi Daerah, Empat Program Dilaunching
Ucapan Selamat Serah Terima Jabatan Kapolres Lebak
Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi
DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026
Selamat Hari Bhayangkara ke 80
10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten
DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional
Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:33

Bapenda Lebak Percepat Digitalisasi Daerah, Empat Program Dilaunching

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:28

Ucapan Selamat Serah Terima Jabatan Kapolres Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:26

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:17

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru