DAILYHITS – Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2024 nomor : 5514/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
Kriteria pelamar Jabatan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai non ASN yang terdapat dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi pengadaan CPNS;
- Belum melamar pada seleksi pengadaaan ASN;
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi pengadaan PPPK Tahap I dan atau
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pelamar dengan kriteria sebagaimana dimaksud di atas dapat melamar pada jabatan sebagai berikut :
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengadministrasi Perkantoran;
- Penata Layanan Operasional.
Jabatan pada huruf a sampai dengan huruf d di atas selanjutnya disebut “Jabatan Tampungan”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







