Serang Siap Berubah Wajah: Kawasan Industri Baru dan Gedung 30 Lantai

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

DAILYHITS– Kota Serang mulai mengakselerasi transformasi ekonomi dari kota administratif menjadi pusat pertumbuhan industri dan bangunan vertikal. Hingga semester pertama 2025, realisasi investasi di ibu kota Provinsi Banten ini mencapai Rp 607,09 miliar atau 68,44 persen dari target tahunan Rp 887,06 miliar.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan investasi sempat mencapai puncak pada Triwulan II 2025 sebesar Rp 287,65 miliar, namun melambat tajam di Triwulan III menjadi Rp 101,16 miliar. Pemerintah daerah kini dituntut mempercepat realisasi investasi untuk menutup sisa target Rp 279,9 miliar hingga akhir tahun.

Salah satu penopang utama adalah rencana investasi asing dari PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, senilai Rp 650 miliar. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut akan membangun kawasan industri seluas 150 hektare di wilayah Sawah Luhur, Serang Utara, setelah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Investasi PT JDI di Kota Serang Diduga Maladministrasi, Walikota Dilaporkan ke Ombudsman

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, memastikan proyek tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. “Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan dengan sektor pertanian. Dengan produksi padi rata-rata 5,05 ton per hektare dan total produksi tahunan mencapai 374.652 ton, sinergi industri dan pertanian dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  Polisi Periksa Dua Saksi soal Dugaan Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga

Di pusat kota, arah pembangunan bergerak ke vertikal. Pemkot Serang merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dengan menghapus batasan maksimal 10 lantai, sehingga pengembang kini dapat membangun gedung hingga 30 lantai.

Kebijakan ini diperkirakan mengubah wajah kota, terutama di koridor strategis Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, pemerintah kota merencanakan pelebaran jalan dari rata-rata 8 meter menjadi 15 meter guna mengantisipasi peningkatan lalu lintas dan beban kendaraan. ***

Berita Terkait

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern
Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos
32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup
Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:51

Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:24

Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:01

32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:52