Pemkot Serang Ngebet Kejar Status Ibu Kota Banten demi Akses Anggaran Pembangunan 

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (FOTO Humas Pemkot Serang)

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (FOTO Humas Pemkot Serang)

DAILYHITS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat agar status Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dicantumkan secara jelas dalam regulasi nasional. Penegasan status ini dinilai krusial untuk memastikan kota tersebut mendapatkan hak pembangunan yang sepadan serta alokasi anggaran yang lebih besar.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun penulisan nama Serang dalam berbagai regulasi sering menimbulkan kerancuan. Ketidakjelasan itu membuat Kota Serang kerap mengalami kendala saat mengajukan dasar hukum bagi kebutuhan pembangunan strategis.

Baca Juga :  Keterlaluan Sopir Angkot Dibuang di Lebak dengan Mata dan Mulut Dilakban, Korban Begal?

“Selama ini muncul kerancuan dalam penulisan Serang di regulasi. Karena itu, kejelasan administratif sangat dibutuhkan sebagai landasan kuat untuk alokasi pembangunan yang proporsional,” bunyi keterangan resmi Pemkot Serang.

Sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pemkot Serang telah merampungkan kajian administratif mengenai status ibu kota. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan bahwa posisi Serang tertulis secara jelas, lengkap, dan tidak multitafsir dalam aturan nasional.

Baca Juga :  Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

“Semua arahan dari Ditjen Otda Kemendagri sudah kami ikuti. Alhamdulillah, kajian telah selesai dan siap diserahkan,” ujar Budi Rustandi dikutip, Jumat (5/12/2025).

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru