Tanpa Perbup Teknis, Bapenda Kabupaten Serang Anggarakan Insentip Capai Rp34 Miliar

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kabupaten Serang, Anggarkan Insentif Rp34 miliar, Doc : (AI).

Bapenda Kabupaten Serang, Anggarkan Insentif Rp34 miliar, Doc : (AI).

DAILYHITS.ID – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, sejumlah pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan dengan nilai yang cukup besar.

Total alokasi insentif untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Beberapa di antaranya meliputi insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.

Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar.

Selain itu, insentif juga dianggarkan untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2,05 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta beberapa jenis pajak lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah.

Anggaran insentif juga tercatat pada sektor retribusi daerah, di antaranya untuk retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.

Baca Juga :  DPRD Serang Minta lengkapi Aturan Teknis, Insentif Pajak ASN Rp34 Miliar Ditunda

Namun hingga kini belum ditemukan adanya peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur tata cara pembagian dan mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Padahal, secara umum pemberian insentif pemungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah.

“Kita tidak pakai Perbup,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.

“SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.

“Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” kata Farhan.

Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Belajar Pengelolaan Geopark dan Desa Wisata ke Yogyakarta

“Belum, belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini,” kata Farhan saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan pencairan insentif tersebut masih menunggu perkembangan realisasi target penerimaan pajak daerah.

“Nanti mungkin sekitar akhir April. Kita juga harus melihat dulu dari target penerimaan. Sesuai aturan di PP juga,” ujarnya.

Farhan menambahkan bahwa besaran insentif pemungutan pajak memiliki batasan tertentu, antara lain maksimal sejumlah kali gaji pegawai.

“Kalau tidak salah maksimal itu sekitar enam kali gaji pegawai. Tapi nanti saya dalami lagi karena sudah lama juga saya tidak menangani langsung soal PP 69 ini,” kata dia.

Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila total anggaran insentif sekitar Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, mulai dari pejabat struktural, staf hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka setiap pegawai berpotensi menerima rata-rata sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta dalam satu tahun.

Perhitungan tersebut merupakan asumsi pembagian rata-rata dan tidak mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang sebenarnya.

Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pembagian insentif tersebut akan dilakukan apabila nantinya dicairkan.

Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan
PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya
HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan
Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner
Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine
Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD
Wabup Lebak: Dapur Pemenuhan Gizi di Warunggunung Layak Jadi Percontohan Nasional
Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi ‘Ampuh’ di PN Sumedang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:53

BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:42

PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:48

HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16

Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:59

Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Kepala Bidang Tani PKS Banten Iip Makmur didampingi ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas saat menyerahkan bantuan bibit buah-buahan kepada kader. (Istimewa)

Berita Terbaru

HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:48