Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan upah minimun kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665 di tahun 2023. Jumlah tersebut naik sekitar 6,1 persen dari yang sebelumnya.
“Bisa saja perusahaan memberikan upah cukup tinggi tapi kalau nantinya turun akan lebih berbahaya. Kita akan lebih banyak ada lonjakan pengangguran di Lebak,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Rabu, 30 November 2022.
Iti menegaskan pada kenaikan UMK tersebut, tidak berpihak pada siapapun tetapi untuk keberlangsungan dan kepentingan bersama.
“Bukan Bupati tidak memperhatikan buruh atau mementingkan kepentingan investor, tidak. Tapi keberlangsungan kehidupan masyarakat Lebak. Jadi harus keseimbang,” ujarnya.
Menurutnya yang terpenting konsistensi dan kontinuitas upah masyarakat, buruh, karyawan harus dibayar gaji nya.
“Sah-sah saja teman-teman menyampaikan kenaikan rumusan perhitungan. Janganlah ribut-ribut, demo-demo, kalau mending aspirasi kita didengar kalau enggak perusahaan malah putus kontrak,” katanya.
Kata Iti, gaji besar belum tentu dapat menjamin, tetapi ketika perusahaan bangkrut itu akan membuat sulit masyarakat.
“Percuma bayar gede di awal, tapi perusahaan bangkrut, mending mayem dulu saja,” ujarnya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPN) Sidik Uwen, mengatakan, bahwa kenaikan UMK tahun 2023 merupakan kesepakatan bersama.
“Kita tidak bisa memaksakan kenaikan upah diangka 13 persen. karena semua stakeholder hanya bisa sepaham dan sepakat UMK pada perhitungan sesuai dengan musyawarah bersama,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dirinya menambahkan alasan kenaikan UMK saat ini disesuaikan karena tingkat pengangguran di Kabupaten Lebak yang masih tinggi.
“Alasannya tingkat pengangguran yang tinggi di Kabupaten Lebak, daripada tingkat pengangguran nasional, sehingga acuannya atau pedomannya yang ada di Permenaker No 18 Tahun 2022,” ucapnya.