Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa Hadeli sempat merekomendasikan dua debitur dalam pengajuan kredit, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, masing-masing senilai Rp450 juta. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh pihak internal lainnya hingga lolos tahapan administrasi.
Namun demikian, majelis tetap menilai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Neril Afdi, SH menyampaikan apresiasinya. Ia menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan keadilan karena disusun berdasarkan fakta persidangan secara objektif.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat besaran perkara, tetapi juga menilai secara cermat peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Ini penting untuk menjaga rasa keadilan,” ujarnya.
Dengan putusan ini, proses penegakan hukum diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan, khususnya program pembiayaan yang menyentuh masyarakat luas. (*)
Halaman : 1 2







