Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa Hadeli sempat merekomendasikan dua debitur dalam pengajuan kredit, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, masing-masing senilai Rp450 juta. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh pihak internal lainnya hingga lolos tahapan administrasi.

Namun demikian, majelis tetap menilai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan
Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Neril Afdi, SH menyampaikan apresiasinya. Ia menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan keadilan karena disusun berdasarkan fakta persidangan secara objektif.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat besaran perkara, tetapi juga menilai secara cermat peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Ini penting untuk menjaga rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H, HIPMI Tebar Ratusan Daging Kurban ke Warga Pelosok Lebak

Dengan putusan ini, proses penegakan hukum diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan, khususnya program pembiayaan yang menyentuh masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi
DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026
Selamat Hari Bhayangkara ke 80
10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten
DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional
Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan
Selamat Tahun Baru Islam 1448 H
Dana Pribadi untuk Rakyat, Nabil Jayabaya Perbaiki Jalan Rusak dan Rumah Warga Miskin

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:26

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:17

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:38

10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22