Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa Hadeli sempat merekomendasikan dua debitur dalam pengajuan kredit, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, masing-masing senilai Rp450 juta. Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh pihak internal lainnya hingga lolos tahapan administrasi.

Namun demikian, majelis tetap menilai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mancing Bareng dan Pesta Rakyat di Desa Cikamunding Berlangsung Meriah; Warga Tumpah Ruah
Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Neril Afdi, SH menyampaikan apresiasinya. Ia menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan keadilan karena disusun berdasarkan fakta persidangan secara objektif.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat besaran perkara, tetapi juga menilai secara cermat peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Ini penting untuk menjaga rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Gelontorkan Rp3 Miliar Perbaiki Rumah Reyot Tahun 2024

Dengan putusan ini, proses penegakan hukum diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan, khususnya program pembiayaan yang menyentuh masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81
Bapenda Lebak Percepat Digitalisasi Daerah, Empat Program Dilaunching
Ucapan Selamat Serah Terima Jabatan Kapolres Lebak
Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi
DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026
Selamat Hari Bhayangkara ke 80
10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten
DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:41

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:33

Bapenda Lebak Percepat Digitalisasi Daerah, Empat Program Dilaunching

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:28

Ucapan Selamat Serah Terima Jabatan Kapolres Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:26

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41