Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

SERANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu malam, 15 April 2026 itu menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Jurus Helldy Agustian Agar Kota Cilegon Populer di Tingkat Nasional

Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara komprehensif. Majelis menilai, meskipun terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut.

“Pertimbangan majelis didasarkan pada fakta persidangan. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penerimaan aliran dana oleh terdakwa,” ungkapnya.

Keputusan ini sekaligus membedakan tingkat pertanggungjawaban antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.

Baca Juga :  Kilau Medali dan Janji Masa Depan: KONI Kota Serang Apresiasi Pahlawan Olahraga

Majelis hakim menilai Ridwan memiliki peran yang lebih signifikan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan langsung dengan aliran dana, sehingga beban pertanggungjawabannya dinilai lebih besar.

Sementara itu, putusan terhadap Hadeli juga dinilai mencerminkan kehati-hatian majelis dalam menilai unsur kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai KUR fiktif yang dipermasalahkan mencapai Rp13,9 miliar untuk periode 2022 hingga 2023.

Berita Terkait

Iklim Investasi Kab. Lebak Kian Kondusif, Triwulan I 2026 Terealisasi Rp580 Miliar
Dishub Kabupaten Serang Fokus Awasi Pelabuhan Lokal, Dorong Pembangunan Pelabuhan Lontar
Kejar PAD Parkir, Dishub Serang Sesuaikan Tarif Kendaraan R4 di 2027
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Bukan Janji, Ini Bukti! Nabil Jayabaya Beton Jalan Rusak di Cilangkap Pakai Dana Pribadi
Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita
Selamat Hari Kartini

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:19

Iklim Investasi Kab. Lebak Kian Kondusif, Triwulan I 2026 Terealisasi Rp580 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:37

Dishub Kabupaten Serang Fokus Awasi Pelabuhan Lokal, Dorong Pembangunan Pelabuhan Lontar

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10

Kejar PAD Parkir, Dishub Serang Sesuaikan Tarif Kendaraan R4 di 2027

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Berita Terbaru

Ketua Peradi Rangkasbitung, Jimmy Siregar (depan) saat menghadiri pengangkatan dan pembekalan advokat di Hotel Novotel Kota Tangerang. (Istimewa)

Berita Terbaru

PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:29