Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

SERANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu malam, 15 April 2026 itu menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Dinkes Banten Tingkatkan Layanan Skrining, Wujudkan Senyum Sehat untuk Masyarakat

Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara komprehensif. Majelis menilai, meskipun terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut.

“Pertimbangan majelis didasarkan pada fakta persidangan. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penerimaan aliran dana oleh terdakwa,” ungkapnya.

Keputusan ini sekaligus membedakan tingkat pertanggungjawaban antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.

Baca Juga :  Tenun Baduy Kantongi Sertifikat dari Kemenkum HAM: Resmi Punya Lebak!

Majelis hakim menilai Ridwan memiliki peran yang lebih signifikan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan langsung dengan aliran dana, sehingga beban pertanggungjawabannya dinilai lebih besar.

Sementara itu, putusan terhadap Hadeli juga dinilai mencerminkan kehati-hatian majelis dalam menilai unsur kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai KUR fiktif yang dipermasalahkan mencapai Rp13,9 miliar untuk periode 2022 hingga 2023.

Berita Terkait

Lebak Tancap Gas 2027! Kemiskinan Disikat, Infrastruktur Digeber
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Lebak Siap Sambut Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Pers Nasional 2026
Selamat Hari Pers Nasional 2026
Selamat Hari Pers Nasional 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

Selasa, 14 April 2026 - 15:01

Lebak Tancap Gas 2027! Kemiskinan Disikat, Infrastruktur Digeber

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:20

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:50

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08

Lebak Siap Sambut Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50

FOTO ILUSTRASI Seba baduy. (Instagram Info Rangkasbitung)

Berita Terbaru

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:13

Bupati Serang Bersama Mitra Bank Dalam Acafa High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Bapenda Kab. Serang di Hotell Swissbellin Cikande, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:30

Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari. (Istimewa)

Berita Terbaru

Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak

Rabu, 15 Apr 2026 - 11:57