SERANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu malam, 15 April 2026 itu menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara komprehensif. Majelis menilai, meskipun terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut.
“Pertimbangan majelis didasarkan pada fakta persidangan. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penerimaan aliran dana oleh terdakwa,” ungkapnya.
Keputusan ini sekaligus membedakan tingkat pertanggungjawaban antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.
Majelis hakim menilai Ridwan memiliki peran yang lebih signifikan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan langsung dengan aliran dana, sehingga beban pertanggungjawabannya dinilai lebih besar.
Sementara itu, putusan terhadap Hadeli juga dinilai mencerminkan kehati-hatian majelis dalam menilai unsur kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai KUR fiktif yang dipermasalahkan mencapai Rp13,9 miliar untuk periode 2022 hingga 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







