Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Istimewa)

DAILYHITS JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Lapor Pak Bupati, Jalan Utama Dua Desa di Lebak Rusak Parah Terdampak Bencana

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca Juga :  Engkos Kosasih Nahkodai PWI Serang Raya, Singgung soal Stigma 'Wartawan Bodrex'

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.

Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Berita Terkait

Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib
Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026
Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis
Tawuran Remaja Nodai Ramadan, IPPNU Banten Minta Keamanan Dijaga Ketat
BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar
Mendes PDT Sebut ‘Haram’ Izin Baru Ritel Modern
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Kolaborasi dengan BAZNAS dan DPRD, Bupati Serang Safari Ramadan Sebar Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05

Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31

Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:10

Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04

Tawuran Remaja Nodai Ramadan, IPPNU Banten Minta Keamanan Dijaga Ketat

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05

BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar

Berita Terbaru