Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor NasDem Serang, Desak Usut Dugaan Perlindungan Tersangka Pengeroyokan di SMA 1 Kota Serang

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan mahasiswa Aksi Unjukrasa di depan Kantor  DPD NasDem kota Serang, Selasa (14/10) kemaen, Foto: (Ist/Dailyhits).

Puluhan mahasiswa Aksi Unjukrasa di depan Kantor DPD NasDem kota Serang, Selasa (14/10) kemaen, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID-  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Kota Serang gelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Serang.

Masa Aksi memprotes dugaan adanya upaya perlindungan terhadap tersangka kasus pengeroyokan di SMA Negeri 1 Kota Serang.

Koordinator lapangan aksi, Lutpi, dalam orasinya menyerukan agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Ia menilai proses penyidikan kasus pengeroyokan tersebut tidak menunjukkan keadilan bagi korban.

“Asas equality before the law harus dijalankan. Semua orang sama di hadapan hukum, tanpa pandang jabatan atau status keluarga. Jangan sampai hukum tebang pilih,” ujar Lutpi kepada wartawan tertuang dalam tulisan, (14/10/2025).

Baca Juga :  Tradisi Neres, Ketika Emak-emak Mandi Bareng di Sungai Cimadur

Lebih lanjut, Menurut Lutpi, pihaknya mencium adanya dugaan upaya melindungi atau menghalangi proses hukum oleh pihak tertentu.

Ia menyebut, jika benar ada anggota DPRD yang melindungi anaknya agar terhindar dari jerat hukum, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

“Pasal 221 KUHP jelas menyebut, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dipidana. Apalagi jika menggunakan jabatan publik, itu bisa menjadi pelanggaran kode etik dan bentuk abuse of power,” ucapnya Lutpi.

Ia juga menegaskan, tindakan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Baca Juga :  Hati-hati Nama Ketua Tim Pemenangan Hasbi - Amir Dicatut, Digunakan untuk Penipuan!

“pelaku yang terlibat adalah anak dari anggota DPRD Kota Serang, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya

Lutpi menutup orasinya dengan menyerukan agar Partai NasDem menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami menuntut agar proses hukum ditegakkan secara adil, dan anggota DPRD yang terlibat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kota Serang,” pungkasnya lutpi.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media  masih berupaya mengkonfirmasi pihak DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem. Namun, belum ada keterangan Resmi yang diberikan.***

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02