Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor NasDem Serang, Desak Usut Dugaan Perlindungan Tersangka Pengeroyokan di SMA 1 Kota Serang

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan mahasiswa Aksi Unjukrasa di depan Kantor  DPD NasDem kota Serang, Selasa (14/10) kemaen, Foto: (Ist/Dailyhits).

Puluhan mahasiswa Aksi Unjukrasa di depan Kantor DPD NasDem kota Serang, Selasa (14/10) kemaen, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID-  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Kota Serang gelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Serang.

Masa Aksi memprotes dugaan adanya upaya perlindungan terhadap tersangka kasus pengeroyokan di SMA Negeri 1 Kota Serang.

Koordinator lapangan aksi, Lutpi, dalam orasinya menyerukan agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Ia menilai proses penyidikan kasus pengeroyokan tersebut tidak menunjukkan keadilan bagi korban.

“Asas equality before the law harus dijalankan. Semua orang sama di hadapan hukum, tanpa pandang jabatan atau status keluarga. Jangan sampai hukum tebang pilih,” ujar Lutpi kepada wartawan tertuang dalam tulisan, (14/10/2025).

Baca Juga :  Dukungan Ratu Zakiyah-Najib di Pilbup Serang Makin Bertambah, Sekarang Giliran Pemuda

Lebih lanjut, Menurut Lutpi, pihaknya mencium adanya dugaan upaya melindungi atau menghalangi proses hukum oleh pihak tertentu.

Ia menyebut, jika benar ada anggota DPRD yang melindungi anaknya agar terhindar dari jerat hukum, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

“Pasal 221 KUHP jelas menyebut, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dipidana. Apalagi jika menggunakan jabatan publik, itu bisa menjadi pelanggaran kode etik dan bentuk abuse of power,” ucapnya Lutpi.

Ia juga menegaskan, tindakan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Baca Juga :  Detik-detik Warga Lebak Selamatkan Lumba-lumba Terdampar di Pantai Binuangeun, Kompak!

“pelaku yang terlibat adalah anak dari anggota DPRD Kota Serang, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya

Lutpi menutup orasinya dengan menyerukan agar Partai NasDem menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami menuntut agar proses hukum ditegakkan secara adil, dan anggota DPRD yang terlibat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kota Serang,” pungkasnya lutpi.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media  masih berupaya mengkonfirmasi pihak DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem. Namun, belum ada keterangan Resmi yang diberikan.***

Berita Terkait

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 13:03

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50