DAILYHITS.ID – DPRD Kabupaten Serang terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dua hal tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penguatan layanan kesehatan di RSUD dr. Drajat Prawiranegara (RSDP).
Melalui evaluasi secara berkala, Komisi III mendorong pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan fasilitas pelayanan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSDP merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam mengevaluasi kinerja sektor yang menjadi mitra kerja komisi.
“Setiap bulan ataupun setiap termin kita melakukan evaluasi. Salah satu tugas pokok DPRD adalah melakukan pengawasan, khususnya Komisi III yang menjadi mitra rumah sakit,” ujar Supiyanto, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, pengelolaan pendapatan rumah sakit perlu mendapat perhatian agar dapat menunjang keberlangsungan operasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RSDP diproyeksikan membukukan pendapatan sekitar Rp210 miliar sepanjang 2025. Supiyanto menjelaskan, pendapatan tersebut dikelola melalui mekanisme BLUD sehingga penggunaannya diarahkan untuk mendukung kebutuhan rumah sakit, bukan diperlakukan sebagai keuntungan yang dapat langsung disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Seluruh pendapatan yang diperoleh melalui skema BLUD tidak menjadi keuntungan pemerintah daerah. Dana tersebut sepenuhnya digunakan kembali untuk menunjang operasional rumah sakit, mulai dari pelayanan medis, pengadaan kebutuhan pelayanan, hingga peningkatan fasilitas kesehatan,” katanya.
Di samping pengelolaan pendapatan, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap kapasitas pelayanan RSDP. Keterbatasan ruang rawat inap dan tempat tidur pasien menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.
Supiyanto menyebut, keterbatasan kapasitas ruang perawatan pada waktu tertentu menyebabkan pasien harus menunggu di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum mendapatkan ruang rawat inap.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






