DAILYHITS LEBAK– Rifaludin alias Apang warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Minggu (19/5/2024).
Pemuda pengangguran itu mencuri salah satu motor warga di Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tengah terparkir di depan rumah.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang unik. Awalnya dia berpura-pura melintas dan berulangkali mondar-mandir. Melihat situasi aman, pelaku bersama rekannya melakukan aksi pencurian hanya dalam hitungan detik.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit Krimum IPTU M. Alfian Hazali mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh tim tak lama setelah warga melaporkan adanya peristiwa pencurian motor. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan.
“Hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di sekitaran Tangerang. Motor hasil curiannya juga berhasil kita amankan,”kata Alfi saat dihubungi, Minggu (19/5/2024).
Kata Alfi, saat beraksi pelaku bekerjasama dengan rekannya bernama Epul. Saat ini keberadaannya masih diburu polisi. “Eksekutornya saudara Epul sekarang masih kita kejar,”kata dia.
Lebih jauh Alfi menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi karena menjadi seorang pengangguran. “Pelaku ingin dapat uang instan jadi mencuri, sekarang motor milik korban dan pelaku ada di Mapolres Lebak,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rifaludin disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Abd/Red)