“Hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di sekitaran Tangerang. Motor hasil curiannya juga berhasil kita amankan,”kata Alfi saat dihubungi, Minggu (19/5/2024).
Kata Alfi, saat beraksi pelaku bekerjasama dengan rekannya bernama Epul. Saat ini keberadaannya masih diburu polisi. “Eksekutornya saudara Epul sekarang masih kita kejar,”kata dia.
Lebih jauh Alfi menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi karena menjadi seorang pengangguran. “Pelaku ingin dapat uang instan jadi mencuri, sekarang motor milik korban dan pelaku ada di Mapolres Lebak,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rifaludin disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







