Proyek PSEL di Kota Serang Masih Tersendat, Lelang dan PBG Jadi Penghambat

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada pers, Jumat (27/3) Doc: (Dailyhits.id)

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada pers, Jumat (27/3) Doc: (Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Pemerintah pusat mulai menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong, Kota Serang.

Proyek ini Diketahui menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.

Namun pemeritah daerah masih menunggu berbagai kebijakan pemerintah pusat, mulai dari proses lelang Hingga proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembangunan PSEL di wilayah aglomerasi tersebut masih berada pada tahap penyusunan desain dan persiapan teknis sebelum memasuki proses lelang nasional.

“Ini arah dari daerah Denantara. Jadi tugasnya tim penunjuk tugas saya susun detail desain persiapan detail saya lihatnya,” kata Hanif saat ditemi wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (27/20/2026)

Setelah penyusunan desain selesai, kata hanif, kementerian akan memberikan keputusan lebih lanjut mengenai daerah yang dinilai siap untuk pembangunan Waste to Power Generation (WTPG) atau PSEL.

“Berdasarkan keputusan menteri maka daerah Denantara akan melakukan proses pelelangannya,” ujarnya.

Hanif mengaku, proses lelang proyek berskala besar seperti PSEL biasanya memerlukan waktu cukup panjang karena dilakukan secara nasional dan melibatkan investasi besar.

“Proses pelelangannya biasanya agak panjang ya karena ini jalannya cukup besar dan arahnya akan dilakukan secara nasional sehingga mungkin dibutuhkan waktu beberapa bulan,” katanya.

Saat ini pemerintah masih menunggu berbagai kebijakan yang harus diselesaikan di tingkat daerah, termasuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Juga :  Meriah! Yayasan Qolbun Salim Wisuda 45 Pelajar Berprestasi

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah mencatat sudah ada empat wilayah aglomerasi yang prosesnya telah selesai.

“Yang sudah selesai lelang berdasarkan rapat kemarin ada empat. Bali sudah selesai, kemudian Yogyakarta sudah selesai, kemudian Bekasi sudah selesai, kemudian Bogor Raya sudah selesai,” ujar Hanif.

Empat wilayah tersebut menjadi tahap awal pembangunan PSEL secara nasional. Sementara itu, wilayah lain yang termasuk Serang Raya dan Tangerang Raya masih dalam tahap verifikasi lapangan oleh tim gabungan pemerintah.

“Jadi tinggal kemudian melalui surat pemerintah diajukan untuk memulai proses PBG-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas langkah teknis ke depan.

Menurut dia, salah satu hal penting adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

“Setelah berbicara dengan Pak Menteri tadi kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan secara teknis nanti kita akan bahas seperti apa sosialisasi untuk masyarakat,” kata Budi.

Ia menjelaskan, proyek PSEL nantinya akan melayani tiga daerah dalam satu aglomerasi, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, meskipun lokasi fasilitasnya berada di wilayah Kota Serang.

“Ini untuk tiga daerah, tapi tempatnya di Kota Serang,” ujarnya.

Dalam diskusi bersama Menteri Lingkungan Hidup, Budi juga menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten juga telah memberikan arahan agar masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.

Baca Juga :  KPU Banten Tetapkan DPT Pilkada 2024, Cek Nama Anda Ada Gak?

“Dari provinsi juga ada saran, Pak Gubernur Andra Soni memberikan arahan bahwa kita harus mulai dari sekarang memilah sampah,” katanya.

Meski demikian, Budi mengakui pembangunan fasilitas PSEL memerlukan waktu yang tidak singkat.

Ia memperkirakan proses pembangunan bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga tahun.

“Kalau menunggu pembangunan PSEL itu bisa 2 sampai 3 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengaku senang atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Serang. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi ibu kota Provinsi Banten untuk memperkuat komitmen menjaga lingkungan.

“Alhamdulillah saya merasa senang dan bangga ditengokin beliau. Tentunya ini menjadi momen yang penting untuk Kota Serang,” katanya.

Ia juga menyampaikan kepada Menteri bahwa pemerintah kota memiliki semangat besar untuk menjaga lingkungan sesuai arahan kementerian, terutama karena Kota Serang merupakan ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga memperlihatkan penataan kawasan Royal yang baru kepada Menteri Lingkungan Hidup. Ia berharap penataan kawasan kota dapat terus diperluas.

“Beliau sangat senang melihatnya dan kalau bisa ini melebar,” ujarnya.

Budi mengatakan, rencana pengembangan kawasan kota tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Banten, termasuk kemungkinan memperluas penataan hingga kawasan Pasar Lama dan pengembangan kawasan Chinatown.

“Ini akan menjadi bahan saya berbicara dengan Pak Gubernur untuk membantu memperluas sampai Pasar Lama dan membuat Chinatown,” katanya.

Budi mengaku, penataan kawasan kota menjadi penting karena ia ingin Kota Serang menjadi kota populasinya tinggi.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Komisi III DPRD Kabupaten Serang Kawal Optimalisasi PAD dan Peningkatan Layanan RSDP
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05

DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:58

Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:48

Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Berita Terbaru

Hukrim

DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:56