Lebak- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lebak akan melakukan rekrutmen personel untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Kabarnya, pendaftaran hingga proses seleksi akan dilaksanakan di bulan November – Desember 2022.
“PPK dan PPS bareng pengumumannya mulai bulan ini, November-Desember sudah dimulai seleksinya jadi Januari 2023 sudah pelantikan” kata Komisioner KPU Lebak sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM, Ahmad Saparudin, Jumat, 7 Oktober 2022.
Setiap kecamatan terdiri dari 5 orang PPK dan 3 orang PPS di setiap desa. Namun dalam syarat pengumuman, ujar Saparudin, minimal jumlah pendaftar harus dua kali lipat dengan jumlah kebutuhan.
“Jadi kalau PPK kita butuh 5 orang maka yang daftar minimal harus 10 orang. (Soal keterwakilan perempuan) 30 persen, kalau itu kan afirmatif,” jelas Saparudin.
Selain anggota partai politik, TNI dan Polri, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Sementara bagi ASN sudah mendapat izin dari atasan di tempatnya bertugas.
“Tugas PPK tentu melaksanakan setiap tahapan pemilu di tingkat kecamatan mulai dari pemutakhiran data pemilih, mengkoordinasikan-mengkonsolidasikan seluruh kegiatan tahapan di kecamatan dan lain-lain,” papar Saparudin.