“Jadi kalau PPK kita butuh 5 orang maka yang daftar minimal harus 10 orang. (Soal keterwakilan perempuan) 30 persen, kalau itu kan afirmatif,” jelas Saparudin.
Selain anggota partai politik, TNI dan Polri, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Sementara bagi ASN sudah mendapat izin dari atasan di tempatnya bertugas.
“Tugas PPK tentu melaksanakan setiap tahapan pemilu di tingkat kecamatan mulai dari pemutakhiran data pemilih, mengkoordinasikan-mengkonsolidasikan seluruh kegiatan tahapan di kecamatan dan lain-lain,” papar Saparudin.
Halaman : 1 2







