Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Saber Pungli ketenagakerjaan Kabupaten Serang berasama pihak perusahan PT Nikosan gemilang (Dok).

Satgas Saber Pungli ketenagakerjaan Kabupaten Serang berasama pihak perusahan PT Nikosan gemilang (Dok).

TOTALBANEN.COM, SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nikomas Gemilang, Jumat, 19 Juni 2026.

Sidak dilakukan untuk memetakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang.

PT Nikomas Gemilang menjadi perusahaan ketiga yang didatangi tim gabungan Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Sebelumnya, Satgas telah melakukan sidak ke PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland World Indonesia (PWI) 2.

Baca Juga :  Kelompok Pelajar Misterius di Lebak Kocar-kacir saat Serang Satpam Muda

Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan sidak menyasar perusahaan-perusahaan padat karya yang memiliki jumlah pekerja besar.

“Kami ingin mencari akar persoalan yang memicu praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja. Ke depan, perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan menjadi sasaran pemeriksaan,” kata Sugi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berlangsung transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Baca Juga :  Keren! Pencak Silat Lebak Sabet Emas di Porprov VI Banten

Pembentukan Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di tingkat daerah, program itu diperkuat melalui Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pemberantasan percaloan serta pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03