Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dan bebas dari praktik pungli.
Satgas yang dibentuk memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Tim juga memiliki kewenangan melakukan koordinasi lintas instansi hingga operasi tangkap tangan apabila ditemukan dugaan pungli dalam proses rekrutmen.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, mengatakan setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja diwajibkan melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital. Kebijakan itu diterapkan agar proses rekrutmen dapat dipantau secara terbuka.
Sementara itu, anggota Satgas bidang pencegahan, Cecep Azhar, menegaskan bahwa pungutan biaya dalam proses penerimaan tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum.
“Pungli dalam rekrutmen tenaga kerja jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat pencari kerja,” ujar Cecep.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui praktik percaloan dan pungli untuk segera melapor kepada pemerintah daerah dengan menyertakan bukti pendukung.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, maupun Klinik Advokasi Hukum Zakiyah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







