“Kalau mau ditaruh di sini juga kan enggak ada tempatnya, terus jagainnya gimana? Kalau ditaruh di satu kawasan misalkan di sini (halaman parkir Plaza Lebak), harus berapa orang yang jaganya, kita enggak bisa, kan orang ada lengahnya. Jadi lebih baik dipegang masing-masing biar punya tanggung jawab,” jelas Iti.
Misalnya terjadi kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan dinas saat digunakan, maka ada mekanisme TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).
“Jadi nanti ada sidang nya, dan dia harus ganti rugi karena itu aset milik pemerintah. Jadi daripada ditinggal terus dititipkan di pemda, lebih baik dipakai aja,” kata Iti. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







