Andri menjelaskan, mereka mendapat bayaran Rp250 ribu dalam sekali melakukan hubungan suami istri dengan para pelanggannya. “Uang hasil pembayaran tersebut digunakan untuk kehidupan sehari hari,” ujarnya.
Andri mengaku, masih melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan Dinas Sosial terkait kelanjutan wanita tersebut, apakah akan ditahan atau dilakukan pembinaan.
“Berhubung kita polsek, kita koordinasikan dengan kecamatan, kita juga sudah berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres,” pungkasnya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







