Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat  (Dok).

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat (Dok).

DAILYHITS.ID – Sengketa hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar belum mereda. Hasil forum tertinggi organisasi Islam tersebut kini digugat ke pengadilan setelah salah satu kandidat Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu masih berada pada tahap administrasi dan dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Gugatan menyasar hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang berlangsung di Serang pada 11–13 April 2026.

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli, menilai pelaksanaan muktamar mengandung dugaan cacat prosedur serta praktik kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Ketua Umum PBMA terdapat upaya sistematis untuk memenangkan salah satu kandidat.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” kata Andi dalam keterang tertulis, Kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan muktamar. Andi mengajukan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pendampingan tim kuasa hukum.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan mengajukan perkara PMH. Saya percaya hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” ujar putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.

Dalam proses pengajuan gugatan, Andi didampingi sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Ahmad Nawawi, Firasat Mokodompit, dan Syafrudin Atasoge.

Menurut Andi, proses hukum ini diharapkan berlangsung terbuka dan menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah serta independensi Mathla’ul Anwar.

Baca Juga :  Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati, Ketua PCNU Optimis Dapat Restu PPP

Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti untuk persidangan. Ia menyebut terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk sebagai tergugat maupun turut tergugat.

“Kami sudah menyiapkan data, fakta, dan bukti yang menurut kami relevan untuk diuji di persidangan. Saat ini perkara masih menunggu agenda sidang di PN Jakarta Pusat,” kata Rocky.

Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03