Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat  (Dok).

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat (Dok).

DAILYHITS.ID – Sengketa hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar belum mereda. Hasil forum tertinggi organisasi Islam tersebut kini digugat ke pengadilan setelah salah satu kandidat Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu masih berada pada tahap administrasi dan dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Gugatan menyasar hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang berlangsung di Serang pada 11–13 April 2026.

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli, menilai pelaksanaan muktamar mengandung dugaan cacat prosedur serta praktik kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Ketua Umum PBMA terdapat upaya sistematis untuk memenangkan salah satu kandidat.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” kata Andi dalam keterang tertulis, Kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  UPDATE Banjir Lebak! Ratusan Rumah di Lima Kecamatan Terendam, 3 Jembatan Rusak

Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan muktamar. Andi mengajukan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pendampingan tim kuasa hukum.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan mengajukan perkara PMH. Saya percaya hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” ujar putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.

Dalam proses pengajuan gugatan, Andi didampingi sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Ahmad Nawawi, Firasat Mokodompit, dan Syafrudin Atasoge.

Menurut Andi, proses hukum ini diharapkan berlangsung terbuka dan menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah serta independensi Mathla’ul Anwar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti untuk persidangan. Ia menyebut terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk sebagai tergugat maupun turut tergugat.

“Kami sudah menyiapkan data, fakta, dan bukti yang menurut kami relevan untuk diuji di persidangan. Saat ini perkara masih menunggu agenda sidang di PN Jakarta Pusat,” kata Rocky.

Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54