Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Provinsi Aceh Bersama Polres Negara Raya Musnahkan Ladang Ganja, (Ist/Dailyhits.id)

BNN Provinsi Aceh Bersama Polres Negara Raya Musnahkan Ladang Ganja, (Ist/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional memusnahkan sekitar 30.000 batang tanaman ganja siap panen dari dua titik lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan pegunungan Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pemusnahan dilakukan BNN Provinsi Aceh bersama Polres Nagan Raya pada Sabtu-Minggu (15-16/8/2026). Operasi dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Dedy Tabrani dengan melibatkan 35 personel gabungan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Brigjen Pol Didik Heriyanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya BNN memutus mata rantai produksi dan peredaran gelap narkotika dari hulu.

Baca Juga :  Rekrutmen Panwascam Lebak Diperpanjang Gara-gara Kuota Perempuan

“Penindakan ini menjadi langkah nyata BNN dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Didik dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Dua titik lahan ganja itu berada di Dusun Alue Jring, Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Lokasi tersebut berada di kawasan pegunungan dengan ketinggian sekitar 1.800 meter di atas permukaan laut.

Medan yang berat tidak menghalangi personel gabungan mencapai lokasi. Setelah tiba, petugas mencabut tanaman ganja hingga ke akarnya sebelum memusnahkannya di tempat dengan cara dibakar sesuai prosedur.

Baca Juga :  Desa Cikamunding Porak-poranda Disapu Hujan Angin: Bangunan Ambruk hingga Listrik Lumpuh

Tanaman yang ditemukan memiliki tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3,5 meter dengan jarak tanam sekitar 80 sentimeter. Usianya diperkirakan empat bulan dan sebagian tanaman telah berada dalam kondisi siap panen.

Bagi BNN, keberadaan ladang tersebut bukan sekadar persoalan tanaman terlarang. Ladang menjadi titik awal dari mata rantai produksi yang dapat berujung pada peredaran narkotika ke wilayah lain.

Karena itu, pemusnahan dilakukan sebelum tanaman dipanen dan masuk ke jaringan peredaran gelap.

“Pemusnahan lahan ganja tersebut merupakan bagian dari upaya BNN memberantas narkotika dari hulu dengan menyasar sumber produksinya,” kata Didik.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03