Lebak- R (60) warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dia diduga terlibat praktek prostitusi.
Wanita berambut pirang itu diciduk tim asuhan AKBP Wiwin Setiawan di rumahnya bersama dengan dua pria hidung belang juga seorang pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan R diamankan di rumahnya sendir. Dia kepergok menyediakan jasa esek-esek di rumahnya sendiri.
“Dua laki-laki masuk ke rumah R. Salah satu memesan jasa esek-esek ke R lalu dia (R-red) menyanggupi,”kata Andi kepada awak media, Senin, 31 Oktober 2022.
“R meminta tarif Rp300 ribu untuk wanitanya dan Rp100 ribu sewa kamar,”tambah Andi.
Dia menerangkan saat diamankan, petugas memergoki pria hidung belang tengah asik indehoy di dalam kamar rumah milik R sebari tersedia botol minuman keras.
“Sistemnya bagi hasil mereka antara wanita penghibur dengan R. 50 persen-50 persen,”terangnya.
Andi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu botol miras, uang tunai Rp300 ribu, alat pengaman bekas pakai dan baru juga handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 296 Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman di atas satu tahun penjara.