Lebak- SA (29) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian. Dia terlibat kasus penipuan terhadap warga baduy.
Kabarnya, SA berulang kali melakukan penipuan kepada masyarakat adat baduy. Modusnya yaitu dia berpura-pura meminjam duit.
15 November 2022, SA mencari mangsa warga baduy yang berkeliaran di Stasiun Rangkasbitung. Setelah berhasil menemukan, dia mendekati lalu mengajak berbincang. Adalah Sarman.
Mulanya dia mengaku sebagai seorang pemborong yang akan mencalonkan sebagai kepala desa. Tak sampai disitu, sebelum mengikuti kontestasi politik itu dia mengaku akan terlebih dahulu berziarah ke puun baduy.
Hal itu membuat korban semakin yakin lalu SA mengajak korban untuk meminum kopi di warung. Sesampainya disana dia berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai.
Tak perlu waktu lama, SA kembali kepada Sarman dan memohon untuk meminjamkan uang terlebih dahulu guna membayar semen di sebuah toko material.
Untuk meyakinkan korban, SA lalu menunjukkan bukti transfer yang disebut dari temannya. Padahal, bukti tersebut dia ambil dari internet.
“Pelaku ini mengaku tengah menunggu transferan dari temannya. Lalu dia menunjukkan menunjukkan bukti transfer yang diklaim dari temannya. Padahal itu dari internet,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 18 November 2022 malam.
“Karena percaya, korban memberikan uang. Total uang yang didapat pelaku sekitar Rp5 juta,”tambahnya.
Usai mendapatkan uang, lanjut Andi, SA beralasan akan membayar tagihan semen ke sebuah toko material.
“Pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan kereta jurusan tanah abang,”kata jebolan Akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.