Dia menerangkan saat diamankan, petugas memergoki pria hidung belang tengah asik indehoy di dalam kamar rumah milik R sebari tersedia botol minuman keras.
“Sistemnya bagi hasil mereka antara wanita penghibur dengan R. 50 persen-50 persen,”terangnya.
Andi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu botol miras, uang tunai Rp300 ribu, alat pengaman bekas pakai dan baru juga handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 296 Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman di atas satu tahun penjara.
Halaman : 1 2







