Lebak- YO (22) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Jumat, 16 Desember 2022. Dia terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
YO diamankan oleh tim Resmob Polres Lebak asuhan IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cihara.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady menerangkan penangkapan terhadap YO dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyatakan telah kehilangan motor.
Kala itu korban atas nama Eva tengah memarkirkan motor di sebuah lapak bakso di Kecamatan Malingping.
“Korban pesan lalu makan bakso. Saat akan melanjutkan perjalanan ternyata motornya sudah hilang,”kata Andi kepada awak media.
Dalam melancarkan aksinya, menurut Andi, YO telah dibekali beberapa perangkat pendukung.
“Dia punya alat yang buat ngerusak lubang kontak motor. Proses pencuriannya tergolong cepat,”tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Andi, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor sebanyak 5 kali di beberapa lokasi Provinsi Banten.
“Sudah lima kali dia beraksi di tempat – tempat yang berbeda,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YO disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal.
“Tetap waspada karena kriminalitas tidak mengenal tempat dan waktu. Laporkan kepada kita (Polisi-red) jika masyarakat mengetahui adanya tindakan kriminal,”imbuh dia.