Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Andi, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor sebanyak 5 kali di beberapa lokasi Provinsi Banten.
“Sudah lima kali dia beraksi di tempat – tempat yang berbeda,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YO disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal.
“Tetap waspada karena kriminalitas tidak mengenal tempat dan waktu. Laporkan kepada kita (Polisi-red) jika masyarakat mengetahui adanya tindakan kriminal,”imbuh dia.
Halaman : 1 2







