DAILYHITS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran Rp 37 miliar untuk memberikan jatah atau insentif pada petugas pemungut pajak di Tanah Jawara.
Anggaran insentif ini diberikan kepada 970 aparatur sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan berbagai jenis pajak provinsi sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan daerah.
Penelusuran dokumen anggaran menunjukkan, total insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar.
Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Rinciannya meliputi insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja.
“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah. Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.
Namun berdasarkan data yang diterima, total yang menerima insentif
sebanyak 970 orang terdiri dari pegawai Bapenda dan pihak lain, seperti Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya ketika ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.
Menurut Berli, insentif ke depan akan lebih berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.
“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas Berly adik Wakil Gubernur Banten ini.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id







