Karena itu, anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD Banten ini mengaku sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui apa saja isi dari Raperda sehingga hak-haknya bisa tersampaikan secara utuh. “Karena kan pekerja non formal juga wajib dilindungi,”katanya.
Pria yang karib disapa Kang Ubed ini berharap kedepan seluruh kader PDI Perjuangan dan masyarakat bisa memahami bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan mengenai jaminan perlindungan kerja.
“Kita berharap kader partai dan warga sekitar kecamatan Cihara bisa memahami dan mengerti arti pentingnya jaminan perlindungan kerja,”tandasnya. ***
Halaman : 1 2







