DAILYHITS LEBAK- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ke tingkat desa dan kelurahan. Alhasil masyarakat sudah bisa membayar pajak.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan jumlah SPPT PBB P2 yang telah didistribusikan untuk tingkat desa atau kelurahan sebanyak 793.139 yang tidak lain untuk buku jilid 1-3.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Gratiskan Biaya BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
“SPPT PBB P2 untuk buku 1 – 3 sudah didistribusikan ke desa-desa maupun kelurahan. Artinya kita sudah siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak,”kata Doddy saat dihubungi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







