Lebak- YO (22) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Jumat, 16 Desember 2022. Dia terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
YO diamankan oleh tim Resmob Polres Lebak asuhan IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cihara.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady menerangkan penangkapan terhadap YO dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyatakan telah kehilangan motor.
Kala itu korban atas nama Eva tengah memarkirkan motor di sebuah lapak bakso di Kecamatan Malingping.
“Korban pesan lalu makan bakso. Saat akan melanjutkan perjalanan ternyata motornya sudah hilang,”kata Andi kepada awak media.
Dalam melancarkan aksinya, menurut Andi, YO telah dibekali beberapa perangkat pendukung.
“Dia punya alat yang buat ngerusak lubang kontak motor. Proses pencuriannya tergolong cepat,”tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







