DAILYHITS LEBAK– NH (32) dan G (17) diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lebak, Selasa (23/7/2024). Keduanya merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor.
NH dan G diamankan setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (16/7/2024). Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian berkolaborasi membongkar kasus.
Mulanya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.
Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.
“Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih dibawah umur diamankan oleh mereka di bawa ke Cipanas,”kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







