DPRD Lebak Diminta Profesional soal Sengketa Lahan PT MII dengan Warga

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

DAILYHITS LEBAK– DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan sengketa lahan antara warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan PT. Malingping Indah Internasional (MII), Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP dengan dihadiri oleh sejumlah warga, pihak desa, kecamatan hingga perwakilan PT. MII.

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi dari perselisihan antara warga dengan PT. MII yang memang sudah berlarut-larut.

Baca Juga :  Ramadan Berbagi, Peradi Rangkasbitung Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama

“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Ini akan kita sikapi terkait administrasi perusahaan sudah sesuai koridor, masyarakat yang menggarap juga apakah benar memiliki dokumen – dokumen yang mendukung ini nanti kita lakukan rapat internal di komisi dengan mengkaji dokumen kedua belah pihak,”kata Bangbang.

Menurut Bangbang, warga mengadu bahwa kehilangan lahan garapan yang saat ini statusnya sudah dikuasai oleh PT. MII dengan bukti kepemilikan sertifikat HGB.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

“Aspirasi dari warga intinya mereka kehilangan garapan perusahaan MII diusulkan jangan sampai diperpanjang karena kebutuhan garapan warga di desa tersebut,”katanya.

Meski demikian, Bangbang menegaskan bahwa DPRD tidak bisa memihak dalam sengketa lahan ini. Politisi Gerindra ini berharap persoalan segera selesai dan tidak berlarut-larut.

“Kita juga tidak bisa memihak tentunya melihat dari sisi harapan itu. Kita akan mengkaji karena ada hak perusahaan yang diberikan UU itu dua tahun untuk memproses perpanjangan atau pembaharuan,”tandasnya.

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:12

HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03

Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50

Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi

Berita Terbaru

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41