Sementara Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar mengatakan tema pembahasan pada RDP ini telah berulang kali dibahas. Sebelumnya pihak perusahaan juga telah melakukan pembahasan serupa di tingkat kecamatan.
“Ini hanya mengulang – mengulang pertemuan yang sebelumnya. Di kecamatan juga sama pembahasannya. Jadi intinya di kecamatan kami meminta data masyarakat yang merasa punya hak. Setelah kami verifikasi, kami ragu karena dokumen pendukungnya,”kata Jimi.
Dalam pertemuan itu juga menurut Jimi telah disepakati jika warga merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum agar ada kejelasan segala sesuatunya.
“PT MII tidak akan dzholim, bawa ke kami dokumen pendukungnya, kita verifikasi kalau memang meyakinkan pasti kita berikan. Ada beberapa warga sekitar yang kita berikan dan kebanyakan yang saat ini tidak melayangkan permohonan penggarapan,”tandasnya.
“Dan di kecamatan itu sudah disepakati kalau tidak ada kejelasan saja boleh dibawa ke ranah hukum,”sambungnya.
Jimi juga meminta agar DPRD berada di tengah-tengah atau profesional. Pasalnya, perusahaan juga memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami berharap DPRD berdiri di tengah karena kami juga masyarakat perlu dilindungi. Cari yang benar by data, by fakta di lapangan. Kami siap dikroscek. Karena sebagian besar masyarakat yang mengaku-ngaku penggarap, tinggalnya jauh dari lokasi tanah PT.MII dan berbeda desa “katanya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







