DAILYHITS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat agar status Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dicantumkan secara jelas dalam regulasi nasional. Penegasan status ini dinilai krusial untuk memastikan kota tersebut mendapatkan hak pembangunan yang sepadan serta alokasi anggaran yang lebih besar.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun penulisan nama Serang dalam berbagai regulasi sering menimbulkan kerancuan. Ketidakjelasan itu membuat Kota Serang kerap mengalami kendala saat mengajukan dasar hukum bagi kebutuhan pembangunan strategis.
“Selama ini muncul kerancuan dalam penulisan Serang di regulasi. Karena itu, kejelasan administratif sangat dibutuhkan sebagai landasan kuat untuk alokasi pembangunan yang proporsional,” bunyi keterangan resmi Pemkot Serang.
Sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pemkot Serang telah merampungkan kajian administratif mengenai status ibu kota. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan bahwa posisi Serang tertulis secara jelas, lengkap, dan tidak multitafsir dalam aturan nasional.
“Semua arahan dari Ditjen Otda Kemendagri sudah kami ikuti. Alhamdulillah, kajian telah selesai dan siap diserahkan,” ujar Budi Rustandi dikutip, Jumat (5/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







