Serang Siap Berubah Wajah: Kawasan Industri Baru dan Gedung 30 Lantai

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

Pemerintah Kota Serang. (Istimewa)

DAILYHITS– Kota Serang mulai mengakselerasi transformasi ekonomi dari kota administratif menjadi pusat pertumbuhan industri dan bangunan vertikal. Hingga semester pertama 2025, realisasi investasi di ibu kota Provinsi Banten ini mencapai Rp 607,09 miliar atau 68,44 persen dari target tahunan Rp 887,06 miliar.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan investasi sempat mencapai puncak pada Triwulan II 2025 sebesar Rp 287,65 miliar, namun melambat tajam di Triwulan III menjadi Rp 101,16 miliar. Pemerintah daerah kini dituntut mempercepat realisasi investasi untuk menutup sisa target Rp 279,9 miliar hingga akhir tahun.

Salah satu penopang utama adalah rencana investasi asing dari PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI), perusahaan asal Tiongkok, senilai Rp 650 miliar. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut akan membangun kawasan industri seluas 150 hektare di wilayah Sawah Luhur, Serang Utara, setelah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat sejak 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Jurus Jitu Wakil Walikota Cilegon Respons Keluhan Warga soal Kenaikan Harga Beras

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, memastikan proyek tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. “Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, Sawah Luhur sudah ditetapkan sebagai kawasan industri,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan dengan sektor pertanian. Dengan produksi padi rata-rata 5,05 ton per hektare dan total produksi tahunan mencapai 374.652 ton, sinergi industri dan pertanian dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga :  Blangko e-KTP di Lebak Masih Kosong, Permohonan Meningkat Menjelang Pilkades

Di pusat kota, arah pembangunan bergerak ke vertikal. Pemkot Serang merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dengan menghapus batasan maksimal 10 lantai, sehingga pengembang kini dapat membangun gedung hingga 30 lantai.

Kebijakan ini diperkirakan mengubah wajah kota, terutama di koridor strategis Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani dan Jalan Mayor Syafei. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, pemerintah kota merencanakan pelebaran jalan dari rata-rata 8 meter menjadi 15 meter guna mengantisipasi peningkatan lalu lintas dan beban kendaraan. ***

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22