22 Raperda Masuk Propemperda, DPRD Lebak Segera Bahas

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

DAILYHITS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, akan segera membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Sebanyak 22 Raperda masuk dalam Propemperda 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 177.1/Kep.29-DPRD/2025. Dari jumlah tersebut, 16 Raperda merupakan usulan kumulatif tertutup dan enam Raperda masuk kategori kumulatif terbuka.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.

“Dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 merupakan usulan DPRD,” kata Delima, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Proyek Strategis Jokowi Sisakan Duka, Warga Ramai-ramai Ngadu ke DPRD Lebak

Sepuluh Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas; Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Raperda Perubahan atas Perda tentang Desa; Raperda Guru; serta Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan.

Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, serta Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara Raperda yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan, serta Raperda Pencabutan Tiga Perda.

Baca Juga :  Ndaru Banten Resmikan Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Adapun enam Raperda kumulatif terbuka terdiri atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, Raperda yang harus ditetapkan akibat putusan Mahkamah Agung, serta Raperda sebagai akibat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Delima menyebutkan, dalam waktu dekat DPRD Lebak berencana memulai pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelenggaraan Madrasah. Namun, jadwal pembahasan masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Jadwal pembahasan dan pembentukan panitia khusus akan ditetapkan melalui Bamus DPRD,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54