Kades Cigoong Utara Disanksi usai Pamer Kemesraan dengan Istri Kedua di Medsos: Tokoh Cikulur Apresiasi

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 09:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

DAILYHITS LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi kepada Kepala Desa (Kades) Cigoong Utara, Habibie usai video mesra dengan wanita cantik viral di media sosial.

Skandal sang Kades dengan wanita yang diketahui eks tenaga honorer Dinsos Lebak itu mendapat kecaman kerasa dari masyarakat.

Tak ayal mereka pun menuntut sang Kades untuk mundur dari jabatan. Padahal, dia telah mengklarifikasi bahwa wanita dalam video tersebut adalah istri sirinya.

Baca Juga :  Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cicadas: Terimakasih Pak Yayan Ridwan

Hal itu terkuak saat warga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak, Selasa, 11 April 2023. Turut hadir, para tokoh agama, pemuda, warga dan pemerintah daerah.

Asda 1 bidang pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan pemerintah kecamatan Cikulur telah bertindak dan memberikan sanksi kepada kepala desa berupa teguran lisan dan tulisan.

Baca Juga :  Hadir di Acara Seren Tahun Cisaat, DPRD Dukung Pelestarian Budaya dan Tradisi di Lebak

Mengenai tuntutan mundur, lanjut Alkadri, tidak bisa dilakukan semena-mena lantaran terdapat undang-undang yang mengaturnya.

“Video itu kan mesra dan kepala desa mengakui kalau itu istri keduanya. Jadi tidak mesum, pornografi atau asusila,”kata Alkadri dihadapan warga.

Berita Terkait

Rachmat Setiadi: RSDP Terus Berbenah untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dapat Dukungan Kuat, Yasril Chaniago Didorong Maju di Konferkab PWI Lebak
PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026
Dosen dan Mahasiswa Unpam Kampus Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana, Angkat Literasi Hukum dan Perlindungan Sosial
Hukum Masyarakat, Unpam Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana Pandeglang
DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM
Pemkab Serang Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan Stunting dan Masalah Gizi Anak
KH Saifun Nawasi Sebut Piagam Al-Fathaniyah sebagai Embrio Hari Santri Nasional

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:11

Rachmat Setiadi: RSDP Terus Berbenah untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:07

Dapat Dukungan Kuat, Yasril Chaniago Didorong Maju di Konferkab PWI Lebak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:53

PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:27

Hukum Masyarakat, Unpam Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana Pandeglang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23

DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM

Berita Terbaru

Advertorial

Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:56