DAILYHITS.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan sekitar Rp55,47 miliar untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dalam Penjabaran APBD 2026. Anggaran tersebut tersebar pada sejumlah perangkat daerah dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah lembaga.
Berdasarkan penelusuran Total Banten, rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli antara lain digunakan untuk kebutuhan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten.
Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk kebutuhan honorarium BPSK dan dicatat pada rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Sementara di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten, dari sekitar Rp6,3 miliar Belanja Jasa Tenaga Ahli, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Informasi.
Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, rekening yang sama mencatat anggaran sekitar Rp1,88 miliar. Rinciannya terdiri atas LKS Tripartit Rp570 juta, Dewan Pengupahan Rp510 juta, Asesor Pelatih BLKI Rp710 juta, Asesor LKP Rp68 juta, serta pemeliharaan server Rp28,844 juta.
Adapun pada Dinas Kesehatan Banten, alokasi Belanja Jasa Tenaga Ahli mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Berdasarkan informasi yang disampaikan BEM Nusantara Banten, anggaran tersebut antara lain berkaitan dengan honor tenaga kesehatan pada posko PHBN dan PHBI, promosi, tenaga ahli laboratorium dan kebutuhan teknis.
Penggunaan satu rekening untuk berbagai kebutuhan tersebut menjadi perhatian BEM Nusantara Banten karena sejumlah objek anggaran berkaitan dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kedudukan masing-masing.
Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk pembayaran yang berkaitan dengan lembaga-lembaga tersebut.
“Ruang lingkupnya berbeda. Belanja jasa tenaga ahli itu berkaitan dengan jasa keahlian tertentu, sementara BPSK, Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki fungsi kelembagaan masing-masing. Asesor juga memiliki ruang lingkup pekerjaan tersendiri,” kata Qolby, Rabu (26/8/2026).
Menurut Qolby, transparansi diperlukan untuk memastikan jenis pembayaran, penerima, dasar pembayaran dan pekerjaan yang menjadi dasar pengeluaran anggaran.
“Kami tidak sedang menyimpulkan benar atau salahnya sebelum dokumennya dibuka. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang semuanya merupakan jasa tenaga ahli, jelaskan siapa tenaga ahlinya, apa keahliannya, apa pekerjaannya dan dasar pembayarannya. Kalau objeknya berbeda, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar penggunaan rekening yang sama,” ujarnya.
Untuk BPSK, Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur pendanaan penyelenggaraan BPSK yang dibebankan kepada APBD provinsi. Ketentuan tersebut mencakup honorarium ketua, wakil ketua, anggota BPSK, kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Di Banten, sekitar Rp1,78 miliar untuk kebutuhan BPSK tersebut tercatat pada rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Sementara untuk Komisi Informasi Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 46 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Komisi Informasi Provinsi Banten mencantumkan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli sebagai komponen yang berbeda.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 Selanjutnya







