Sekitar Rp2,4 miliar dari Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Diskominfo Banten dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Informasi.
Qolby mengatakan rincian penerima dan jenis pembayaran diperlukan untuk mengetahui apakah anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran komisioner atau tenaga ahli dan asisten ahli.
“Jika yang dibayarkan adalah komisioner, maka perlu dijelaskan dasar penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli. Jika yang dibayarkan adalah tenaga ahli, dokumen anggaran semestinya dapat menunjukkan penerima dan uraian jasa keahliannya,” kata dia.
Pada Disnakertrans Banten, alokasi Rp570 juta tercatat untuk LKS Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan. Selain itu, terdapat anggaran Asesor Pelatih BLKI sebesar Rp710 juta, Asesor LKP Rp68 juta dan pemeliharaan server Rp28,844 juta dalam rekening yang sama.
LKS Tripartit memiliki dasar pengaturan tersendiri dalam regulasi ketenagakerjaan. Tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2017.
LKS Tripartit merupakan lembaga kerja sama yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh dalam sistem hubungan industrial. Dewan Pengupahan juga merupakan bagian dari kelembagaan dalam sistem pengupahan dan hubungan industrial.
Sementara anggaran asesor berkaitan dengan kegiatan asesmen dan pelatihan. Adapun pemeliharaan server merupakan kebutuhan teknis di bidang teknologi informasi.
Pada Dinas Kesehatan Banten, sekitar Rp1,7 miliar dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli juga mencakup sejumlah kebutuhan berdasarkan informasi BEM Nusantara Banten, antara lain honor tenaga kesehatan pada posko PHBN dan PHBI, promosi, tenaga ahli laboratorium dan kebutuhan teknis.
BEM Nusantara Banten sebelumnya melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Banten terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Yang kami minta itu sederhana. Buka datanya. Siapa penerimanya, menerima sebagai apa, pekerjaannya apa, dasar pembayarannya apa, dan kenapa menggunakan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli,” kata Qolby.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani, telah dimintai konfirmasi mengenai penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk kebutuhan BPSK, Komisi Informasi dan sejumlah kegiatan pada perangkat daerah lainnya.
Mahdani menyatakan akan memberikan jawaban.
“Nanti saya jawab,” kata Mahdani.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







