“Program ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Lebak menuju lingkungan “Ruhay” singkatan dari Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Nyaman, yang menjadi pedoman pembangunan daerah,”kata dia.
Di lain pihak, Camat Curugbitung, Endang Subrata, mengapresiasi kolaborasi pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Bank Sampah Berseri. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat kesadaran warga.
“Langkah awal kami adalah sosialisasi terus-menerus. Tanpa kesadaran masyarakat, Bank Sampah tidak akan berjalan efektif,” ujar Endang Subrata.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa juga telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Kebijakan tersebut memperkuat dasar hukum dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Walau agak terlambat, pembentukan bank sampah ini menjadi bukti bahwa kami serius menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Diketahui, Program Bank Sampah Berseri di Desa Cilayang mencerminkan penerapan community-based waste management atau pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Pendekatan ini menempatkan warga sebagai aktor utama dalam menjaga lingkungan, bukan sekadar penerima kebijakan. ***
Halaman : 1 2





