Onneri menjelaskan, Kejaksaan Negeri Lebak berperan sebagai fasilitator agar bahan pokok bersubsidi tersebut dapat disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hanya memfasilitasi agar komoditas sembako ini bisa dijual dengan harga lebih murah kepada masyarakat di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Kegiatan ini dilaksanakan hanya satu hari,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap pasar murah tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, menjelang Lebaran kebutuhan bahan pokok rumah tangga biasanya meningkat.
Ia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
“Harapannya masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula pasir yang memang sangat dibutuhkan selama bulan puasa hingga Lebaran,” katanya. ***
Halaman : 1 2







