Cilegon- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian. Mereka terlibat kasus tindak pidana ganjel ATM di Alfamart, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Adalah AB (45) dan NP (18). Kala itu, Kamis, 24 November 2022 Jamjuri (39) tiba di ATM untuk melakukan transaksi. Nahas, saat bertransaksi ATM milik dia tak kunjung keluar.
“Saat korban memasukan kartu ATM BRI tiba-tiba kartunya tidak bisa keluar dan ketelan,”kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat, 25 November 2022.
Gerak-gerik Jamjuri, lanjut Nandar, telah dipantau oleh AB. Dia lalu masuk dan menghampiri korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







