Cilegon- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian. Mereka terlibat kasus tindak pidana ganjel ATM di Alfamart, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Adalah AB (45) dan NP (18). Kala itu, Kamis, 24 November 2022 Jamjuri (39) tiba di ATM untuk melakukan transaksi. Nahas, saat bertransaksi ATM milik dia tak kunjung keluar.
“Saat korban memasukan kartu ATM BRI tiba-tiba kartunya tidak bisa keluar dan ketelan,”kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat, 25 November 2022.
Gerak-gerik Jamjuri, lanjut Nandar, telah dipantau oleh AB. Dia lalu masuk dan menghampiri korban.
“Menepuk bahu korban lalu pelaku meminta korban untuk memasukkan PIN 2 kali. Karena tetap tidak bisa keluar, akhirnya korban disarankan untuk pergi ke Bank BRI terdekat,”tuturnya.
Bak tersambar petir di siang bolong, ternyata aksi AB ini terendus oleh pihak kepolisian. Tak lama keluar dari ATM pelaku langsung diciduk bersama dengan sang istri yang telah menunggu di dalam mobil Toyota Rush dengan plat BH 1111 LA.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon, Ini merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,”tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.