“Dia membobol bengkel dengan menggunakan kunci-kunci yang telah dimodifikasi,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi.
Saat beraksi, menurut Andi, JS mengangkut barang-barang hasil curian menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.
“Mobilnya ini sekarang masih kita cari. Karena saat diamankan tidak ada di pelaku,”tuturnya.
“Akibat ulah pelaku, pemilik bengkel merugi Rp 10 juta. Kalau dari hasil pemeriksaan dia mencuri barang itu untuk dijual lagi dengan sistem COD,”tambah jebolan akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Halaman : 1 2







