Lebak- Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Lebak menghentikan sementara distribusi obat sirup ke seluruh Puskesmas.
Bukan tanpa alasan, kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Benar menindaklanjuti surat Kemenkes, khusus untuk obat-obatan sirup sementara ini kami hentikan dulu distribusinya dari gudang farmasi ke setiap puskesmas,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dinkes Lebak juga telah meneruskan instruksi Kemenkes agar fasilitas kesehatan dan apotek untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup atau cair.
“Sampai keluar keputusan dari pemerintah setelah dilakukan penelitian, untuk sementara obat-obat sirup dihentikan sementara,” terang Endang.
Ia menjelaskan, tidak ada penarikan terhadap obat sirup yang sudah ada di setiap puskesmas. Penarikan akan dilakukan jika obat-obat tertentu memang sudah dinyatakan tak boleh beredar.
“Walaupun puskesmas statusnya BLUD dan bisa membeli sendiri obat yang dibutuhkan, tapi kami sudah sampaikan untuk menyetop dulu obat sirup sampai ada putusan pemerintah,” jelas Endang.
Comments 1