“Variatif sih, ada yang 50rb, 60rb, ada yang 40rb seperti itu, tetapi gak ada kasih tiket parkir,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward mengatakan untuk saat ini belum adanya perda untuk menetapkan besaran tarif parkir dikawasan Alun-alun Rangkasbitung.
“Untuk kedepan kita akan mencoba untuk memasukkan kedalam PERDA dan yang jelas harus ada payung hukumnya, karena untuk sementara ini untuk parkir di Alun-alun belum ada payung hukumnya,” ucapnya.
Rully juga akan segera memanggil dan memberikan teguran kepada pengelola parkir yang telah menggetok tarif parkir bus pariwisata.
“Nanti akan kita tegur kita akan panggil pengelonya karena memang di Alun-alun itu ada pengelola parkir khusus Alun-alun nanti kita akan beri arahan dan edukasi terkait pungutan parkir untuk Bus,” tandasnya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







