DAILY HITS – Sengketa lahan puluhan tahun yang melibatkan Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung memasuki babak baru di meja hijau.
Rd Sutiana alias Basar Sutisna, ahli waris dari almarhum Rd Artayuda, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap lembaga pendidikan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan ini menyangkut penguasaan sebidang tanah seluas 25.560 meter persegi di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, yang diklaim milik keluarga penggugat.
Pengacara penggugat, Nazwar Samsu & Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa pangkal masalah bermula sejak 1988. Pihaknya menuding Lembaga Pendidikan Aloysius telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin, persetujuan, maupun pelepasan hak dari pihak ahli waris yang sah.
“Kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).
Klaim HGB Sepihak
Ahli waris menyoroti bahwa setelah diduga menguasai lahan, Lembaga Pendidikan Aloysius lantas membangun fasilitas pendidikan.
Pembangunan ini diduga didasari penerbitan status Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun prosesnya disebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
Upaya damai melalui BPN Kanwil Jawa Barat telah ditempuh ahli waris pada 2021-2022, namun tidak membuahkan hasil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








